Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Datangi Propam Polda Sumut

Senin, 26 Juni 2023 | 16.22 WIB

Bagikan:
Korban dugaan pemerasan didampingi kuasa hukum mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Senin (26/6/2023) siang. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Korban dugaan pemerasan oknum Polda Sumut didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Medan, mendatangi Mapolda Sumut, Senin (26/6/2023) siang. 


Direktur LBH Medan Irvan Syahputra mengatakan, kedatangannya bersama kedua korban Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto, guna menghadiri undangan pihak Bidang Propam Polda Sumut. 


"Kedatangan kita bersama komunitas transpuan adalah mendampingi klien kita terkait undangan, klarifikasi adanya viral terkait pemerasan yang dilakukan oknum Polri dalam hal ini perwira Polda Sumut dan tim dengan yang dilakukan terhadap rekan-rekan transpuan," sebut kuasa hukum kedua korban, Irvan Syahputra dan Marselinus Duha. 


Menurut dia, ada dua orang yang dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan ini. "Ya, ada 2 orang yang diperiksa, atas nama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto," katanya. 


Dia belum mengetahui pasti siapa nama-nama oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap kedua korban yang merupakan transpuan. 


"Kalau untuk namanya sedang proses lidik, tetapi kita pahami ini adalah adanya oknum perwira tersebut karena yang melakukan dugaan pemerasan itu dalam bentuk tim lebih kurang 8 orang. Polwan juga ada karena dia langsung yang meminta uang sebesar Rp50 juta itu," jawabnya. 


Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung membenarkan kalau kedua korban dugaan pemerasan tersebut dipanggil Propam Polda Sumut. "Ya, kan baru kita panggil," tandas Dudung.


Berita sebelumnya, seorang pria bernama Kamal Ludin mengaku diperas oleh diduga oknum polisi. Aksi itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut. 


"Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus," sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023). 


Tapi, sambung dia, pihak SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.


"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu. Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima," ujarnya didampingi Kamalludin. 


Sambil menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan kalau, kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut pada tanggal 19 Juni 2023. 


"Terkait kasus ini, di mana kepolisian kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini. Terjadi di Polda Sumut sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni," ungkapnya. 


Menurut dia, para oknum polisi itu awalnya meminta uang kepada kliennya sebesar Rp100 juta. 


"Namun, tidak sanggup dan ketakutan akhirnya si klien meminta penawaran Rp35 juta, namun akhirnya putus di Rp50 juta. Karena ketakutan mereka mengirim Rp50 juta dengan transfer melalui bank," katanya. (04)


KOMENTAR