Karyawan Perusahaan Mengaku Diculik, Lapor ke Denpom I/5 dan Polrestabes Medan

Senin, 19 Juni 2023 | 15.36 WIB

Bagikan:
Korban (kanan) dan kuasa hukumnya memberikan keterangan di Medan, Senin (19/6/2023). (foto : mimbar/ded)


MEDAN, (MIMBAR) - Seorang karyawan PT RGA, Muhammad Wahyu Abdi Rangkuti alias Abdi (27), warga Jalan Karya Darma, Medan Johor mengaku diculik dan dianiaya pimpinannya melalui orang suruhan diduga oknum tentara.


Akibatnya, korban yang menjabat site menejer PT RGA itu mengalami sejumlah luka dan trauma.


Peristiwa itu dilaporkan korban didampingi kuasa hukumnya Riki Irawan ke Denpom I/5 Medan dan Polrestabes Medan pada 23 Februari 2023 lalu.


Laporan atas nama pelapor  Muhammad Wahyu Abdi Rangkuti ke Denpom I/5 Medan tertuang dalam Nomor : LP/03/II/2023. Melaporkan tindak pidana penculikan, pengancaman, penyekapan dan perampasan yang terjadi pada 23 Februari 2023, sekira pukul 00.20 WIB. Laporan itu diterima Sertu Maidi Setiawan.


Sedangkan laporan Wahyu Abdi Rangkuti di Polrestabes Medan Nomor : LP/B/656/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2023.


"Saya dituduh menggelapkan uang perusahaan, dan dipaksa untuk mengganti. Saya diculik, dan dianiaya," sebut korban didampingi Riki Irawan kepada wartawan di Medan, Senin (19/6/2023).  


Dia menduga, penganiayaan itu dilakukan orang suruhan pimpinan PT RGA berinisial RJG bersama rekannya NA. 


Menurut dia, penculikan dan penganiayaan itu terjadi bermula dari dirinya dan temannya Surono diamankan oknum tentara di tempat kerjanya di Pekanbaru, Riau pada 21 Februari 2023 lalu.


Keduanya dibawa ke markas di kawasan Jalan Gaperta Medan. Selanjutnya pada 23 Februari 2023, korban mengaku dimasukkan ke salah satu ruangan dan dianiaya.


"Saya dipukul menggunakan gulungan kertas dan paha kanan saya ditodong pistol," akunya.


Setelah itu, di bawah tekanan dan ancaman, korban mengaku disuruh membuat surat pernyataan akan mengganti rugi uang perusahaan sebesar Rp 629 juta.


"Saya tidak bisa menghindar karena di bawah tekanan, dipaksa membuat surat pernyataan itu," katanya.


Saat proses penculikan, korban diberi handphone (HP) untuk berkomunikasi dengan orang tuanya. Sedangkan HP miliknya dikuasai penculik.


Selanjutnya orang tua korban dan kuasa hukumnya bersama personel Denpom I/5 Medan datang menjemput ke markas kawasan Jalan Gaperta. Korban langsung secara resmi melaporkan kejadian itu ke Denpom I/5 Medan dan Polrestabes Medan.


Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban ke Polrestabes Medan yang tertuang dengan bukti nomor STTLP: LP / B / 656 / II / 2023 / SPKT RESTABES MEDAN, Kamis 24 Februari 2023.


Kuasa hukum korban, Riki Irawan, SH meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk memproses laporan kliennya secara profesional dan proporsional.


"Kita maunya proses kasus ini jangan ada intervensi. Kita minta Kapolda Sumut dan Puspomad untuk memberikan atensi terhadap kasus ini," pungkasnya. (04)


KOMENTAR