Diawali Penangkapan Oknum Polisi, Polda Sumut Ungkap Sindikat Belasan Ribu Pil Ekstasi

Selasa, 13 Juni 2023 | 16.40 WIB

Bagikan:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan pengungkapan narkotika, Selasa (13/6/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Diawali penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena bawa sabu 66 Gram sabu-sabu, Direktorat Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB karena membawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan. 


"Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil," terang Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).


Tapi, sambung Yemi, narkotika itu bukan milik FFB. Pemilik barang haram itu adalah Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobilnya. 


"Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda," sebutnya.


Yemi menambahkan setelah diamankan, Wanda mengaku meletakkan narkoba jenis sabu sabu itu kedalam mobil JF. 


"Setelah diinterogasi, Wanda mengakuinya. Dia diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023," tambahnya.


Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.


"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," terangnya.


Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, Aiptu FFB mengaku narkotika itu bukan miliknya. 


"Meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," ungkapnya.


Kata Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. "Narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," tambah dia. (04)


KOMENTAR