Bupati Asahan, H Surya BSc memberikan tanda pengenal kepada peserta bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (15/6/2023). (foto : mimbar/diskominfo asahan) |
ASAHAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc membuka bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui sosialisasi dan edukasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (15/6/2023).
Bupati dalam sambutannya mengatakan sesuai Permendagri No 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah Kab/Kota, telah dijelaskan bahwa respon time atau waktu tanggap yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencapai ke lokasi kejadian kebakaran adalah selama 15 menit.
Namun sesuai dengan kondisi geografis dan keterbatasan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang tersedia, respontime 15 menit belum dapat dicapai.
Pemkab Asahan melalui Satpol PP telah membentuk relawan pemadam kebakaran tahun 2022 sesuai amanat Kemendagri No 364.1.306 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran. Relawan pemadam kebakaran perlu mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, baik fisik, moral bahkan anggaran.
Bupati meminta kepada seluruh Kepala Desa agar mengalokasikan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Karena pemadam kebakaran bukanlah superman yang apabila dibutuhkan langsung cepat datang. (Edo)