Warga Madura Ditangkap saat Jemput Sabu di Sungai Asahan

Selasa, 23 Mei 2023 | 16.44 WIB

Bagikan:
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan menginterogasi kurir narkoba, Selasa (23/5/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang kurir narkoba di kawasan Muara Sungai Kabupaten Asahan. 


Dari tersangka Z, warga Sampang Madura, Jawa Timur disita barang bukti sabu-sabu seberat 6.098,2 gram. 


Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, tersangka Z ditangkap saat hendak menjemput barang bukti sabu itu di kawasan Muara Sungai Kabupaten Asahan pada 5 Mei 2023. 


"Kita masih mengembangkan sindikat ini," kata Toga saat pemusnahanan barang bukti sabu seberat 10.049 Gram di BNNP Sumut, Selasa (23/5/2023) 


Sementara, tersangka Z mengaku, rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Madura. "Saya disuruh bawa pak," akunya kepada Toga. 


Tersangka Z menyebut, dijanjikan akan diupah sebesar Rp50 juta oleh seorang pria yang masih dalam proses penyelidikan.


"Dijanjikan 50 juta pak, tapi belum ada dikasih apapun," sebutnya, menyatakan, baru kali ini menjadi kurir sabu.


BNNP Sumut melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 10.049 gram. Barang bukti ini disita dari 2 kasus dengan 4 orang tersangka. 


Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan di mobil incinerator milik BNNP Sumut. 


Selain Brigjen Toga H Panjaitan, turut hadir juga dari beberapa perwakilan Forkopimda Sumut. (04)


KOMENTAR