Roy Curi Motor untuk Judi dan Sabu

Kamis, 18 Mei 2023 | 19.21 WIB

Bagikan:
Maling motor diamankan di Mapolsek Delitua, Selasa (16/5/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Miris, untuk dapat memenuhi hasratnya menikmati barang haram sabu-sabu dan bermain judi, Andi Roy Tarigan (43) nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia diduga ketagihan karena sudah pernah berhasil melakukan curanmor.


Beruntung, Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tersebut.


Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma mengatakan, tersangka ditangkap atas  laporan warga Gang Tumiran Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Medan Johor, mengaku kehilangan sepeda motor pada Oktober 2022 lalu. 


Sejak laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah sekira 7 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya tersangka dapat disergap di Gang Bhakti, Kelurahan Delitua, Deli Serdang, Selasa (16/5/2023). 


"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia terus kita kejar walaupun selalu berpindah-pindah tempat," ujar Dedy, Kamis (18/5/2023). 


Kepada polisi, sambung Dedy, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BK 3780 AFP milik warga. 


"Menurut pengakuannya, sudah dua kali melakukan curanmor. Pelaku nekat mencuri sepeda motor untuk berjudi dan beli narkoba," sebutnya. 


Hingga kemarin, penyidik masih mengembangkan dan memeriksa intensif tersangka untuk mengetahui aksi yang pernah dilakukannya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ncaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (04)


KOMENTAR