Renovasi Diduga Langgar Roilen, DPRD Medan Panggil Pemilik RSU Bunda Thamrin

Jumat, 12 Mei 2023 | 15.47 WIB

Bagikan:

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Komisi IV DPRD Medan akan memanggil pemilik rumah sakit swasta Bunda Thamrin Medan. Pemanggilan dilakukan karena Komisi IV melihat pembangunan renovasi rumah sakit diduga melanggar roilen. 


"Kita bukan mengatakan bahwa RS Bunda Thamrin Medan tidak ada izin, namun di lapangan diketahui renovasi pembangunan berbeda dengan izin yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan," kata anggota Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Jumat (12/5/2023).


Paul mengaku pelanggaran roilen ataupun jumlah unit bangunan dan peruntukan gedung kerap menjadi temuan Komisi IV di lapangan. 


"Ada banyak bangunan yang izinnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan ini menjadi temuan kami. Terkait RS Bunda Thmarin Medan, kita melihat ada melanggar roilen jalan sehingga kita minta agar Dinas Perkim agar turun mencek ke lokasi rumah sakit tersebut kembali. Jika memang ditemukan izin tidak sesuai peruntukan agar segera dilakukan penindakan," terang Paul. 


Paul mengatakan selain pihak rumah sakit, pihaknya juga akan memanggil pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak rumah sakit tersebut. (01)


KOMENTAR