Polda Sumut Limpahkan Mafia Tanah ke Kejaksaan

Rabu, 24 Mei 2023 | 16.48 WIB

Bagikan:
Tersangka pamalsuan sertifikat tanah digiring petugas, Rabu (24/5/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut melimpahkan  tersangka perkara pamalsuan sertifikat/surat tanah di Kabupaten Simalungun, AA alias Atek (73) ke kejaksaan, Rabu (24/5/2023).


Tersangka dibawa ke Kejatisu menaiki mobil Toyota Hiace warna silver BK 7001 QQQ.


Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, sebelum dikirim ke pihak kejaksaan, penyidik terlebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Atek. "Secara fisik yang bersangkutan sehat," terangnya. 


Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bekerja sama Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama AA alias Atek (73) di Malaysia karena terlibat pemalsuan sertifikat tanah atau melanggar pasal 263 KUHP.


“Kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari negara Malaysia tepatnya di Penang,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/23) petang.


Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Tersangka terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia.


Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu telah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. (04)


KOMENTAR