Pembuat Gaduh Mantan Waka Polres Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 31 Mei 2023 | 10.46 WIB

Bagikan:
Muhamas Siddik (tengah) didampingi kuasa hukumnya perlihatkan bukti laporan, Selasa (30/5/2023) malam. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Seorang pria beristri berinisial J, warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (30/5/2023) malam.


Sebab, J dinilai telah membuat gaduh di tengah-tengah kehidupan masyarakat karena membuat pernyataan bohong.


"Kehadiran saya ke Polda Sumut untuk melaporkan saudara J atas pernyataan yang membuat kegaduhan," terang pelapor, Muhamad Siddik (37), warga Perbaungan Sergai, Selasa (30/5/2023) malam.


Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/648/V/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Mei 2023 itu, terlapor J diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, yang terjadi di depan kantor Bidang Propam Polda Sumut, diketahui pada 24 Mei 2023 lalu.


Menurut Siddik, kegaduhan di tengah masyarakat itu terjadi setelah J melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan mantan Kapolres Binjai, Kompol Agung Basuni.


"Dia telah membuat suatu pernyataan yang berbeda. Awalnya dia buat pernyataan istrinya berselingkuh dengan mantan Waka Polres Binjai tersebut. Kelang beberapa hari kemudian, dia membuat klarifikasi, apa yang disampaikannya sebelumnya tidak benar, hanya kesalahpahaman," ujar pengurus Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (Gemas) DPW Sumut tersebut.


Atas dasar itu, Siddik menilai J telah melakukan penyebaran berita bohong melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.


Sementara, kuasa hukum M Siddik, Alamsyah menyebutkan, laporan yang dibuat J sebelumnya sempat viral, namun belakangan membuat pernyataan berbeda di tempat yang sama, sehingga menimbulkan kegaduhan.


"Singkatnya, apa yang dia (J) nyatakan sampaikan sebelumnya adalah tidak benar dan hanya kesalahpahaman," ujarnya.


Menurut dia, akibat pernyataan berbeda yang disampaikan J, terjadi keributan di kalangan masyarakat sampai saat ini. Apalagi, laporan J itu telah membuat Waka Polres Kompol Agung Basuni telah tercemar hingga dicopot dari jabatannya.


"Namun, jika laporannya benar, ngapain pula dia (J) itu menyatakam bahwa itu adalah kesalahpahaman dan tidak benar," kesal Alamsyah.


Karena itu, dia berharap Polda Sumut dapat segera memproses terlapor yang sempat membuat viral gaduh di tengah-tengah masyarakat. "Dia harus menanggung apa yang dia sampaikan, akibatnya, pertanggung jawabannya," pungkasnya.


Sebelumnya, Joni, warga Perbaungan, Sergai melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Waka Waka Polres Binjai, Kompol AB ke Bidang Propam Polda Sumut.


Namun, belakangan laporan itu dicabut, dan menyatakan telah terjadi kesalahpahaman. 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, sebagai pelapor Joni bersama penasihat hukumnya telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Waka Polres Binjai, Kompol AB.


“Laporan dari suaminya bernama Joni kemarin hari Rabu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasihat hukumnya,” ungkap Hadi, Kamis (25/5/2023).


Kata dia, setalah pencabutan laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam itu, selanjutnya dilakukan mediasi antara pelapor dan istrinya serta terlapor. "Diifasilitasi oleh Propam dilakukan mediasi,” terangnya.


Dia menyebut, Joni memaafkan perilaku dugaan perselingkuhan antara Kompol AB dengan istrinya. Imbas dari laporan dugaan perselingkuhan itu, Waka Polres Binjai, Kompol AB telah dicopot dari jabatannya.


Menurut Hadi, walapun pelapor Joni telah mencabut laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam, namun proses terhadap Kompol AB tetap dilanjutkan. (04)


KOMENTAR