DPO Mafia Tanah Ditangkap di Malaysia

Selasa, 09 Mei 2023 | 20.07 WIB

Bagikan:
Tersangka mafia tanah digiring petugas Interpol NCB Jakarta di Mapolda Sumut, Selasa (9/5/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bekerja sama Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam Red Notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73). 


"Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDRM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar Red Notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Penang," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang. 


Menurut dia, DPO atau Red Notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. "Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA," terangnya sembari menyebutkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia. 


Kata dia, penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020. "Dengan pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektare (ha) di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar," sebutnya. 


Selain tersangka AA alias Atek, sambungnya, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lain dan sudah diserahkan ke kejaksaan. 


"Dua tersangka lainnya yang sudah kita serahkan ke kejaksaan dan berkas AA segera kita limpahkan ke JPU," ungkap Sumaryono. 


Dia menegaskan,  penangkapan DPO kasus penempatan keterangan palsu dalam jual beli lahan itu sebagai wujud komitmen pihaknya memberantas mafia tanah.


"Penangkapan DPO ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut memberantas mafia tanah di Sumut," tegasnya.


Diketahui, tersangka penipuan hingga Rp26 miliar Adil Anwar alias Atek, tiba di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 13.32 WIB. 


AA alias Atek datang dengan menumpangi mobil Toyota Kijang Inovva BK 1798 ABV warga hitam. (04)


KOMENTAR