Difasilitasi Kapoldasu dan Kajati, Korban Penganiayaan Sepakat Berdamai

Rabu, 24 Mei 2023 | 08.29 WIB

Bagikan:
Janda 5 anak, Ina Ayu berdamai dengan korban penganiayaan. (foto : mimbar/ded)

NISEL, (MIMBAR) - Perkara penganiayaan yang tengah dialami Erlina Zebua, janda lima anak dengan tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto bertindak untuk menyelesaikan permasalahan terhadap Erlina Zebua.


Di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel, Kapoldasu dan Kajatisu melaksanakan Restorative Justice (RJ), mendamaikan kedua belah pihak berperkara kasus penganiayaan dihadiri tersangka dan korban. 


"Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik karena kedua belah pihak, antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (23/5/2023) malam.


Sementara, Kajati Sumut, Idianto berharap, masyarakat Kabupaten Nisel bersama-sama ikut meredam pemberitaan viral di media sosial karena masalah tersebut.


"Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat ke depan, apabila ada permasalahan, ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa," kata Kajati.


Perkara itu diawali sengketa tanah berujung pada kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. 


Sempat viral di media sosial. Ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kajatisu hadir langsung ke Teluk Dalam, Nisel untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia alias Sowa.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan mengatakan, terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.


"Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya Nias Selatan. Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," pungkas Yos. (04)


KOMENTAR