AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Rabu, 03 Mei 2023 | 12.23 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan putusan PTDH AKBP Achiruddin, Selasa (2/5/2023) malam. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Setelah mendapat sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kini AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), terjerat kasus pidana umum (Pidum).


Mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut itu berstatus tersangka terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama, Ken Admiral.


"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.


Dia menyatakan, penetapan tersangka AKBP AH dalam kasus penganiayaan tersebut  merupakan bentuk komitmen Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya.


"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," tegas jenderal bintang dua tersebut.


Dalam kasus pidana umum tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUPidana. 


"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," jelas Panca.


Sementara, menanggapi PTDH tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding. 


"Saudara AKBP AH ini, banding," ungkap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung, Selasa (2/5/2023) malam.


Kata dia, selanjutnya pihaknya mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.


"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebut Dudung. (04)


KOMENTAR