MEDAN, (MIMBAR) - Dinas Perumahan dan Permukiman (PKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2023 memberikan bantuan secara stimulan untuk rehabilitasi maupun pembangunan sebanyak 624 rumah tidak layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PKP Provsu, Alfi Syahriza pada acara Konferensi Pers yang didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Provsu, Harvina Zuhra, STP, MSi di ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Provsu Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (4/4/2023).
Dalam kesempatan tersebut Alfi menjelaskan tugas pokok Dinas yang dipimpinnya dimana PKP menangani perumahan dan kawasan permukiman dengan melaksanakan urusan Pemerintahan/Kewenangan di bidang rumah umum dan komersial, rumah khusus, rumah susun, rumah swadaya, kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum serta tugas pembantuan.
Pembangunan maupun rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah salah satu program Pemerintah Provsu dalam menangani kebutuhan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan melibatkan swadaya masyarakat. Bantuan tersebut diberikan berupa dana stimulan sebanyak Rp 30 juta untuk masing-masing rumah yang akan dibangun atau direhab.
Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pemberian bahan bangunan sebagai stimulan kepada penerima manfaat. Pemberian bahan bangunan disertai dengan pendampingan yang diharapkan membangkitkan motivasi dan prakarsa rumah tangga dalam meningkatkan fisik rumah
Alfi menyampaikan bahwa Program ini dilaksanakan dua tahun sekali untuk setiap Kabupaten/Kota yang sudah pernah mendapatkan bantuan stimulan, karena ini sifatnya bantuan sosial. Untuk rehabilitasi maupun pembangunan lingkungan kumuh itu sendiri usulannya berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota masing-masing yang kemudian diverifikasi PKP Provsu.Selain bantuan untuk perumahan PKP Provsu juga bekerjasama dengan Kabupaten/Kota mengerjakan program peremajaan jalan dan drainase lingkungan.
Dikatakan Alfi, bantuan stimulan perumahan swadaya kegiatan pembangunan rumah secara swadaya seringkali belum memenuhi kualitas rumah layak huni seperti sarana, prasarana, dan utilitas yang memadai, yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun sasarannya adalah rumah tidak layak huni yang merupakan tanah milik sendiri, bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat atau terkena konsolidasi tanah, relokasi dalam rangka peningkatan perumahan dan permukiman kumuh.
Dinas PKP Provsu terus berkonsentrasi menangani permukiman kumuh, disitu ada perbaikan rumah. Rumah yang diperbaiki itu adalah rumah tidak layak huni. Rumah bagus juga kalau tidak ada akses sanitasi juga dikatakan rumah tidak layak huni. Peruntukan program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dibawah Rp 8 juta setiap bulannya yang kemudian akan diberikan bantuan dimana bantuan ini untuk per keluarga bukan perorangan.
"Orang-orang berpenghasilan rendah bukan saja mereka yang penghasilannya tetap (fix income) tetapi ada juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja yang mendapatkan upah sesuai UMR Rp 2.710.493. Jika dilihat dari perolehan upah tersebut mereka dikategorikan orang yang berpenghasilan dibawah Rp 8 juta perbulan" jelasnya. (01)