Polda Sumut Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Tanjung Balai Kasus Narkoba

Senin, 10 April 2023 | 13.53 WIB

Bagikan:
Massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjung Balai aksi di Mapolda Sumut minta pengusutan dugaan keterlibatan oknum DPRD dalam kasus narkoba, Senin (10/4/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut didesak untuk membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjung Balai berinisial MM.


Desakan itu disampaikan massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjung Balai saat unjukrasa di depan gerbang Mapolda Sumut, Senin (10/4/2023) siang.


"Kami tidak mau wakil rakyat kami diduga terlibat dalam masalah narkoba," ujar koordinator aksi, Aldo Arivai Zuherisa.


Pada aksi belasan orang tersebut, orator menyampaikan, dalam kasus pil ekstasi 2.000 butir pada Oktober 2020 itu telah ditetapkan dua orang terdakwa inisial AD dan GS dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MM.


Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial MM dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.


"Tetapi, hingga saat ini beliau masih bebas berkeliaran di kota Tanjung Balai, seakan kebal hukum, bahkan baru-baru ini dilantik sebagai anggota DPRD Tanjung Balai, Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024," sebut Aldo.


Selain itu, massa juga mendesak Kejatisu untuk mengusut kembali DPP MM dari perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn.


Massa menyebut, desakan pengusutan kasus narkotika tahun 2020 itu karena kota Tanjung Balai telah dicap sebagai salah satu pintu gerbang masuknya barang haram tersebut. (04)


KOMENTAR