Waka PN Rantau Prapat Diduga Letakkan Sita Eksekusi “Pesanan”

Selasa, 18 April 2023 | 17.42 WIB

Bagikan:
Muhammad Iqbal Sinaga tim Kuasa Hukum PT SSTL. (foto : mimba/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Wakil Ketua PN Rantau Prapat, Tommy Manik diduga melakukan sita eksekusi “pesanan” dari PT Bumi Putera, terhadap lahan milik PT Sibadihon Sawita Torop Lestari (SSTL). 


Dugaan pesanan tersebut menguat karena yang berperkara adalah PT Bumi Putera dengan PT Nile Sujadi, bukan dengan PT SSTL.


Itu disampaikan ketua tim Kuasa Hukum PT SSTL, Muhammad Iqbal Sinaga dari kantor hukum IMR & Associates kepada wartawan, Selasa (18/4/2023)


Diungkapkannya, pada sidang 13 Maret 2023, kepaniteraan melakukan teguran Aanmaning dalam sidang dipimpin langsung Wakil Ketua PN Rantau Papat kepada PT SSTL sebagai termohon II. 


"Namun pada sidang tersebut, pemohon dan termohon I, yang dalam hal ini PT Nile Sujadi, tidak ada yang mewakili, termasuk kuasa hukumnya sekalipun," sebutnya.


Padahal, sambung Iqbal, pada sidang tersebut sudah disampaikan keberatan karena objek dengan nomor SHGB Nomor 7 merupakan kepemilikan sah Termohon II atau PT SSTL, bukan milik PT Nile Sujadi. 


Antara PT SSTL dengan PT Bumiputera Sekuritas, tidak memiliki perjanjian kredit, namun ada perjanjian antara PT Nile Sijadi dengan PT SSTL, dimana lahan milik PT SSTL tersebut, dipinjam oleh PT Nile Sujadi untuk dijadikan agunan kredit ke PT Bumiputera, dan perluasannya dilakukan oleh PT Nile Sujadi, dan PT Nile Sujadi juga akan mengembalikan SHGB No 7 sesuai dengan perjanjian injam pakai tersebut.


Selain itu, objek agunan dengan SHGB No 7 yang dipinjam oleh PT Nile Sujadi hanyalah sebidang tanah sama dengan luas lebih kurang 2 hektar, tidak termasuk bangunan Pabrik milik PT SSTL yang terletak di atas SHGB No. 3,4,5 dan 6 dan mesin parbik sendiri sudah diikat jaminan fidusia dengan PT Bank BRI Tbk.


Wakil Ketua PN Rantau Prapat sudah diminta untuk melaksanakan permohonan sita eksekusi tersebut, harus penuh dengan kehatia-hatian dan harus melibatkan instansi terkait, termasuk BPN agar objek yang akan dilakukan sita tersebut sesuai dengan bukti kepemilikan para pihak.


Namun, Pengadilan Negeri Rantau Prapat, pada 14 April, melalui Wakil Ketua PN Rantau Prapat Tommy Manik, bersama dengan Panitera, Ery Sugiharto, tetap ngotot melaksanakan sita eksekusi yang PP dengan mengabaikan pertimbangan keberatan termohon II atau PT SSTL yang telah dibaca dan diserahkan kepada Wakil Ketua PN Rantau Prapat karena fakta hukumnya, bukti keberatan bertolak belakang dengan permohonan eksekusi dari PT Bumiputera Sekuritas.


Pada saat pelaksanaan eksekusi, pihak BPN tidak hadir karena termohon belum membayar PNPB dan parahnya, pemohon tidak dapat menunjukkan dengan jelas objek eksekusi, luas dan batasan-batasannya. 


Lebih anehnya, lahan  lain dipaksa u tik menjadi injek eksekusi, yakni SHGB No. 3,4,5 dan 6 yang tidak memiliki hubungan dan telah menjadi agunan kredit pada BRI dan Pabrik yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia dengan Nomor : W2-4025-AH.05.01.TH.2010/STD dengan penerima Fidusia PT BRI.


Tindakan dan keputusan Tommi Manik SH selaku Wakil Ketua PN Rantau Prapat dan Edy Sugiharto SH selaku Panitera PN Rantau Prapat, diduga telah melanggar hukum atau melawan hukum, sehingga patut  diduga merupakan bentuk pesanan dari pihak yang memiliki kepentigan.


Di lokasi yang bukan tempat lalulintas umum ini, juga terlihat ada mantan Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe dan beberapa orang diduga dari anggota salah satu OKP yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut, namun turut hadir pada saat proses eksekusi.


“Maka yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi Wakil Tuhan di muka bumi, karena bertindak atas pesanan. Karena itu, Komisi Yudisial patut turun untuk melakukan pemeriksaan,” tutup Iqbal. (04)


KOMENTAR