BNN Sumut meringkus pengungkapan 36 kg sabu sekaligus pemusnahan barang bukti, Kamis (6/4/2024). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus peredaran narkotika dari Malaysia yang masuk melalui perairan Lhoksukon, Aceh.
Seorang pria berinisial A (26), warga IDI Tunong, Aceh, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Sempana, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika dari Malaysia yang masuk ke Perairan Lhoksukon, Aceh, atas laporan dari masyarakat.
"Dari laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di perairan Lhoksukon, Aceh, beberapa waktu lalu," katanya, Kamis (6/4/2023).
Setelah diamankan, lanjut Sempana, personel melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat mencapai lebih kurang 36 kg.
"Saat diinterogasi, pelaku A mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan barang bukti sabu dengan upah perbungkusnya sebesar Rp5 juta," ungkapnya.
Dia menambahkan, barang bukti sabu tersebut telah dilakukan pemusnahan. "Kasus peredaran narkoba ini terus dikembangkan. Terhadap pelaku A terancam hukum lebih dari 20 tahun penjara," pungkasnya. (04)