![]() |
Komisi IV DPRD Kota Medan RDP dengan DPKPPR Kota Medan, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan Kepling VIII, Selasa (11/4/2023). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Protes dan penolakan warga masyarakat atas keberadaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Medan akhirnya dibawa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (11/4/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi IV lainnya. Turut hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan Kepling VIII, menyepakati pembangunan pabrik beton dihentikan.
Dalam rapat, Paul Mei Anton Simanjuntak dari Partai PDI Perjuangan sempat kesal karena menurutnya, Lurah Tanjung Selamat seharusnya melakukan fasilitasi warga dan pemilik bangunan yang keberatan dengan adanya bangunan pabrik tersebut, apalagi diketahui pihak Perkim sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1).
"Kita sayangkan sekali, seharusnya Lurah mengejar terus terkait perizinan pabrik beton yang dikeluhkan warga telah menyebabkan kemacetan dan polusi udara," katanya.
Haris Kelana Damanik yang memimpin rapat mengaku pengalaman yang sering mereka dengar saat dimintai kelengkapan izin pendirian bangunan selalu mengatakan sudah lengkap sementara ketika dicek di lapangan, ternyata belum memiliki izin lengkap.
"Disini kita sayangkan tidak adanya koordinasi pihak kelurahan, kecamatan termasuk juga pihak Perkim dan Satpol PP sehingga akhirnya warga mengadukan permasalahannya ke DPRD Medan," terang Haris. (01)