Terima Pesan dari Akun Tiktok, PRC Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Jumat, 03 Maret 2023 | 14.15 WIB

Bagikan:
Tim PRC Direktorat Samapta Polda Sumut menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Besar Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (2/3/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat (Dit) Samapta Polda Sumut menangkap dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di Jalan Besar Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (2/3/2023). 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka Mario Dionisius Sinulingga (22) dan Riki Pranata (20), keduanya warga Jalan Namopecawir, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, bermula dari adanya pesan masuk di aplikasi tiktok akun@PRCRAJAWALITAMENGPOLDASUMUT. 


Korban Sarah Rehulina Tarigan mengaku sepeda motornya Honda Beat BK 2332 AJK telah dicuri di halaman parkiran gereja Kecamatan Pancur Batu pada 25 Februari 2023.


"Korban menyampaikan pesan bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri melalui aplikasi Tiktok dengan nama akun@PRCRAJAWALITAMENGPOLDASUMUT," terang Hadi, Jumat (3/3/2023). 


Personel PRC Direktorat Samapta Polda Sumut langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim menelusuri Marketplace Facebook dan ditemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana dilaporkan oleh korban. 


"Penyelidikan personel berhasil dan menangkap dua orang pelaku saat bertransaksi jual beli sepeda motor korban di Jalan Besar Tuntungan," sebut dia. 


Saat penangkapan, sambung dia, petugas mendapatkan dua unit sepeda motor dan STNK motor. 


"Kini, keduanya telah diserahkan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban sudah buat laporan ke Polsek Tuntungan," pungkasnya. (01)


KOMENTAR