Pelaku Penipuan Mengaku Baim Wong Diamankan Polda Sumut

Senin, 20 Maret 2023 | 16.10 WIB

Bagikan:
Tersangka MK diamankan di Mapolda Sumut. (foto : mimbar/ded)


MEDAN, (MIMBAR) - Seorang pelaku penipuan mengaku atau mencatut nama Baim Wong berhasil diamankan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.


Tersangka adalah, MK (25), pria warga Tanjung Balai. Tersangka telah menipu korban sebesar Rp 20.000.000 melalui aplikasi Facebook.


"Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp 20.000.000,- dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/3/2023).


Kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor : LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Desember 2022.


Namun, penyidik merahasiakan identitas pelapor atau korban untuk kepentingan penyidikan.


Dijelaskan, mulanya pada 2 Desember 2022, korban membuka Aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp 20.000.000,- dari program Give Away Baim Wong. 


Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu, terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.


"Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor," sebut Hadi.


Karena itu, korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI : 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli. 


"Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK)," ungkap Hadi.


Selanjutnya, MK diamankan dari kediamannya di Tanjung Balai. MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan atau setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana, dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (04)


KOMENTAR