![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok) |
MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menaikkan penyelidikan kasus dugaan pupuk oplosan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik akan menetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, penyidik belum menetapkan status tersangka kepada terduga pemilik gudang karena dalam proses pengembangan.
Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. "Perkara sudah naik ke penyidikan," terang Hadi, Kamis (23/3/2023).
Hadi menyebut, semua pupuk diduga oplosan yang berada di gudang penyimpanan telaj diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Polda Sumut.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli yang sudah memeriksa sampel pupuk diduga oplosan.
"Semua pupuk sudah kita pindahkan ke gudang penyimpanan barang bukti Polda. Hasil pemeriksaan sampel tunggu ahli," imbuh Hadi.
Sebelumnya, Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang diduga pengoplos pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur- Sei Kambing, Helvetia, Selasa (8/3/2023). Petugas mengamankan ribuan barang bukti karung pupuk diduga ilegal.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian mengatakan, penggrebekan berdasarkan informasi dari petani yang dilaporkan ke personel TNI tentang adanya lokasi diduga pengoplosan pupuk.
Saat digrebek, TNI menemukan pupuk merek TSP 46 % P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden. (04)