Suami Bunuh Istri Karena Dibilang Sudah Tidak ada Rasa

Kamis, 02 Februari 2023 | 12.53 WIB

Bagikan:
Tersangka pembunuhan istri menjalani pemeriksaan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Rasa kecewa dan sakit hati disebut tersangka Roni Andriansyah Putra alias Baron (40), sebagai motivasi membunuh istrinya.


Pengakuan gamblang korban tidak menaruh hati dengan suaminya itu membuat emosi tersangka hingga berbuat nekat.


"Sakit hati karena dia (korban) bilang aku udah nggak ada rasa sama kau," ujar tersangka kepada penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan, menirukan ucapan korban, Kamis (2/2/2023).


Emosi tersangka kian memuncak manakala korban mengaku telah menerima pelanggan kusuk. Tapi, kekerasan fisik itu sudah berulang dilakukan tersangka hingga pindah. 


"Apalagi, dia bilang ada tamu. Sudah dua kali melakukan kekerasan fisik, sampai pindah rumah," aku tersangka.


Dia menyebut tempat kerja korban Kusuk Lulur Tradisional itu milik teman istrinya. Korban baru satu bulan kerja di tempat kusul tersebut.


"Saya sakit hati karena dia (korban) selalu menyepelekan saya," pungkasnya.


Sebelumnya, seorang terapis Kusuk Lulur Tradisional di Pasar 12, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, tewas dibunuh suaminya, Rabu (1/2/2023) dinihari.


Korban Ari Kurniawati (40), warga Jalan Pendidikan  Gang Family Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan/Jalan Rahayu Pasar 12 Bandar Klippa meregang nyawa karena dicekik suaminya Roni Andriansyah Putra alias Baron (40).


"Terduga pelaku yang merupakan suami korban sudah kita amankan," kata Kapolsek Percut Seituan melalui Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora.


Dia menyebut, tersangka tega menghabisi korban karena cemburu dan mereka bertengkar. 


Berdasarkan hasil identifikasi tim Inafis Polrestabes Medan dan olah TKP Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, di leher korban ditemukan luka bekas cekikan. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan.


Setelah melakukan aksinya, tersangka pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pada pukul 05.30 WIB mendatangi Masjid Al Fatih bertemu dengan daksi M Saleh Arifin.


Tersangka menceritakan apa yang telah dilakukannya kepada korban. Selanjutnya  saksi Arifin menyerahkan pelaku ke Polrestabes Medan. (04)


KOMENTAR