Sekda Asahan, Drs John Hardi Nasution MSi menyerahkan 106 SK CPNS usai upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Asahan, Jum'at (17/2/2023). (foto : mimbar/edo) |
ASAHAN, (MIMBAR) - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan No 131.1-BKPSDM-tahun 2022 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sekda Asahan, Drs John Hardi Nasution MSi menyerahkan 106 SK CPNS.
Penyerahan SK CPNS ini dilakukan usai upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Asahan, Jum'at (17/2/2023).
Bupati Asahan dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Sekda mengatakan pengangkatan CPNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan, untuk mendapatkan ASN yang kompeten, kompetible dan memiliki daya saing dalam era industry 4.0 yang sedang berlangsung saat ini.
Sekda berharap CPNS yang telah menerima SK untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menaati Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Peraturan ini berisi larangan dan kewajiban PNS yang wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong saudara/i untuk lebih produktif dalam melaksanakan tugas.
Sekda mengingatkan, setelah di angkat sebagai PNS jangan berniat untuk pindah atau mutasi baik itu keluar Kabupaten atau pindah antar instansi sesuai pernyataan saudara/i bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saudara/i pada saat melamar CPNS.
Sekda berharap, dengan pengangkatan sebagai PNS dapat meningkatkan tekad kuat untuk turut serta mensukseskan visi misi Pemkab Asahan sejahtera, religius dan berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu, digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, infrastruktur kuat, Asahan Religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan perang Covid-19. (Edo)