Sejumlah pekerja pembangunan lapangan putsal di Jalan Rawa Cangkuk I No 18 terus bekerja walaupun belum memiliki SIMB, Sabtu (25/2/2023). (foto : mimbar/hap) |
MEDAN, (MIMBAR) - Camat Medan Denai, Baharuddin Ritongan membiarkan warga membangun lapangan putsal di Jalan Rawa Cangkuk I No 18 Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai tanpa ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dunas terkait.
Selain merugikan Pemko Medan dari retribusi SIMB, Camat Medan Denai juga membangkang atau tidak mengikuti perintah Wali Kota Medan Nomor : 800/11785 untuk mengawasi masyarakat agar tidak merenopasi atau menambah dan mendirikan bangunan tanpa ada izin yang dikeluarkan Pemko Medan.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Medan Denai, Arafat saat dikonfirmasi perihal bangunan tanpa SIMB tersebut mengaku belum mengetahuinya dan akan berkoordinasi dengan Lurah.
"Saya belum tau informasi pak ada bangunan tanpa izin, nanti saya tanya Lurah nya dulu ya, seharusnya semua bangunan harus ada izin mendirikan bangunan" jelas Sekcam saat dihubungi via WhatApp, Kamis (23/2/2023).
Namun hingga saat ini, pembangunan lapangan putsal tersebut masih berjalan, sejumlah pekerja masih terus bekerja walapun SIMB bangunan belum ada. (01)