Bupati, dan Forkopimda Asahan Hadiri Press Rilis Pengungkapan Sabu 50 Kg

Selasa, 21 Februari 2023 | 13.40 WIB

Bagikan:
Bupati Asahan, H Surya BSc, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi dan Forkopimda Asahan memperlihatkan barang bukti narkoba saat press rilis pengungkapan 50 kg sabu jaringan Internasional di halaman Mapolres Asahan, Selasa (21/2/2023). (foto : mimbar/edo)

ASAHAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi dan Forkopimda Asahan hadiri press rilis pengungkapan 50 kg sabu jaringan Internasional di halaman Mapolres Asahan, Selasa (21/2/2023).


Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam press rilisnya mengatakan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sabu disinyalir sindikat internasional di Jalan Protokol Desa Sijawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat - Asahan, Selasa (14/2/2023).


"Satu orang berinisial SS (45) warga Kecamatan Talawi - Batubara diduga sebagai pengedar dan lebih kurang 50 Kg barang bukti berhasil diamankan", kata Kapolres dihadapan Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay SH MH, Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Frangki Susanto, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini SH MH dan puluhan wartawan.


Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini dapat dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyampaikan akan adanya peredaran dan transaksi sabu sabu seberat 100 Kg di perbatasan Tanjungbalai - Sei Kepayang. Peredaran barang haram tersebut disebutkan memanfaatkan kendaraan mobil sedan Toyota Vios BK 1182 PG warna merah.


Informasi berharga ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di TKP, tim melihat pengendara sepeda motor Honda PCX membuang sesuatu ke semak semak.  Tak lama, terlihat datang mobil Vios dan pengemudinya mengambil barang tersebut yakni berupa 1 karung goni . 


Tak lama membawa barang dimaksud, mobil Vios tersebut dicegat oleh tim di Desa Sijawi Jawi. Penggeledahan dilakukan dan ternyata di dalam karung goni tersebut berisi 50 bungkus plastik teh Cina merk Gianyiwang, diduga sabu-sabu.


"Setelah ditimbang, berat netto barang bukti 50.000 gram. Asal barang diduga kuat berasal dari Malaysia. Dalam melaksanakan aksinya sebagai pengedar, tersangka bekerja atas perintah J. Barang haram dimaksud diperintahkan untuk dibawa ke Kota Medan", kata Kapolres.


Hasil interogasi, SS mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu sabu sudah 6 kali sejak tahun 2020. Karena alasan ekonomi, SS menjadi pengedar dan mendapatkan keuntungan jasa Rp 2,5 juta/Kg.


"Terkait kasus ini, barang bukti lain yang diamankan berupa 1 buah tas, 1 buah sarung, 2 buah Hp dan 1 unit mobil sedan Toyota Vios. Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau hukuman penjara paling lama 20 tahun", kata Kapolres. (Edo)


KOMENTAR