Hendra DS : Rumah Sakit Terbukti Tolak BPJS JKMB Harus Ditindak Tegas

Senin, 06 Februari 2023 | 14.28 WIB

Bagikan:

Anggota DPRD Medan, Hendra DS. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Guna mendukung salah satu lima program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Afir Nasution yakni peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Maka bagi Rumah Sakit (RS) yang terbukti menolak pasien UHC disarankan supaya ditindak tegas.


“Rumah Sakit yang menolak pasien peserta BPJS JKMB supaya izinnya dicabut. Kalau ada pelanggaran mengesampingkan pasien miskin supaya diberikan sanksi tegas,” jelas anggota DPRD Medan, Hendra DS, Senin (6/2/2023).


Disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, Pemko Medan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas bagi RS yang melanggar aturan. “Kita dorong agar Perda Sistem Kesehatan diterapkan dengan maksimal,” harap Hendra.


Saat ini Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran untuk kesehatan Rp 987 Miliar. Dengan harapaan besarnya anggaran digelontarkan agar segala kendala penanganan kesehatan dapat diatasi. “Seiring dengan itu pula, Perda No 4 Tahun 2012 dapat diimplementasikan dengan baik,” harap Hendra. (01)

KOMENTAR