Dinilai Lamban Tangani Kasus, Polres Samosir Dilaporkan ke Propam dan Wassidik Poldasu

Senin, 30 Januari 2023 | 15.14 WIB

Bagikan:
Kuasa hukum korban ketika menyerahkan Dumas ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (30/1/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polres Samosir diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Senin (30/1/2023).


Sebab, Polres Samosir dinilai lamban menangani kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan korban Luhut Situngkir.


Pengaduan masyarakat (Dumas) dalam bentuk surat itu disampaikan kuasa hukum korban, Arlius Zebua, Agustinus Buulolo dan Franjul M Sianturi.


Kepada wartawan, kuasa hukum korban menyatakan, kliennya sangat kecewa dengan kinerja Polres Samosir karena belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Padahal, Polres Samosir dinilai sudah memiliki cukup bukti dan saksi untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.


"Tujuh orang saksi sudah diperiksa, berikut juga telah melakukan pemeriksan terhadap korban atas nama klien kami Luhut Situngkir hingga memeriksa terlapor berinsial PS," kata Arlius.


Bahkan diakuinya, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti, sekaligus menerima bukti pembanding dan bukti yang paling kuat, yakni hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Sumut, yang di dalamnya terdapat tanda tangan terlapor diduga palsu.


Arlius menegaskan, sampai sekarang korban masih trauma dan sangat kecewa dengan kinerja Polres Samosir. 


Soalnya, laporannya sudah berjalan lebih dari setahun, yakni sejak 15 Desember 2021, namun sampai sekarang belum ada tersangka dalam kasus ini. Diduga kasus pemalsuan ini mengendap di Polres Samosir.


"Yang pasti surat kami ke Bid Propam dan Wassidik Poldasu telah kami sampaikan. Kami akan terus melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat ke Mabes Polri hinga ke Presiden Republik Indonesia supaya perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini bisa menemukan titik terang," tegas Arlius. 


Belum lama ini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani pada 3 Desember 2022 lalu menerangkan, tujuh orang saksi sudah diperiksa, bahkan sudah memeriksa terlapor, bukti pembanding dari pelapor atau korban juga sudah diserahkan ke Polres Samosir, hingga penyidik telah menerima hasil Labfor dari Polda. (04)


KOMENTAR