Polrestabes Medan Selidiki Laporan Warga Terhadap Kades di Delitua

Senin, 12 Desember 2022 | 15.25 WIB

Bagikan:
Kantor Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Pasca dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, muncul pernyataan dari bawahannya yang lain mengenai tren minor kepemimpinan S, sebagai Kepala Desa (Kades) Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.


Staf di Kantor Desa Mekar Sari berinisial AH menyebut, sejak S menjabat sebagai kades, suasana kerja tidak lagi nyaman dan harmonis. AH mengaku tertekan dan aturan yang dibuat membuat mereka merasa serba salah.


"Salah satunya Surat Peringatan (SP). Setiap ada kesalahan, langsung dikasih SP. Pernah dalam satu hari saya mendapat dua kali SP. Saya dibilang ikut memalsukan resi KTP," sebut AH, Senin (12/12/22). 


AH menduga dikeluarkannya SP dua kali dalam sehari adalah langkah untuk menyingkirkan mereka (orang-orang lama). AH sudah bekerja dua tahun di kantor desa, jauh sebelum S terpilih sebagai kades. 


"Kepada pimpinan yang ada di atas agar bisa diselidiki, supaya S tidak semena-mena kepada kami. S harusnya tau aturan, karena kami punya hak untuk kerja. Sebagai pimpinan, kalau mau dihormati, dia juga harus menghargai bawahannya," ujarnya. 


Pernyataan lain disampaikan seorang wanita, mantan Kasi Kesejahteraan Sosial Kantor Desa Suka Makmur berinisial IY. Selain diberhentikan dengan alasan tidak ada pemberitahuan saat dia operasi tumor payudara, IY juga mengaku tidak menerima gaji terakhir saat tercatat masih bekerja di kantor desa. 


"Selama kepemimpinan beliau, saya merasa nggak nyaman dan tertekan. Padahal saya selalu menerima perintahnya, tidak pernah menolak," sebutnya. 


IY mengingat, saat itu dirinya mengidap penyakit tumor payudara dan diharuskan melakukan operasi di salah satu rumah sakit di Medan. Kala itu, IY mengaku selalu memberi laporan jika sedang sakit dan tidak bisa bekerja. 


"Saya nggak tau, apakah saya diberhentikan karena tidak ada pemberitahuan atau seperti apa. Awal bulan Oktober saya masih bekerja. Selesai operasi, saya juga berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja," ucapnya. 


IY kemudian mempertanyakan apakah memang peraturannya seperti itu, dia tidak menerima gaji setelah diberhentikan. 


"Tiga tahun saya berkerja di kantor desa. Saya berharap Bupati Deli Serdang untuk memperhatikan nasib saya. Tolong dilihat kinerja Kades yang baru ini yang kadang bertindak arogan dan tidak merangkul," ucapnya. 


Sekadar informasi, oknum Kepala Desa (Kades) Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua berinisial S dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (30/11/22). 


Dalam LP/B/3672/XI/2022/SPKT/SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN itu, S dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik secara tulisan sesuai dengan Pasal 331 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. 


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dikonfirmasi, Senin (12/12/22), memastikan laporan itu sedang dalam penanganan mereka. 


"Sedang dalam penanganan kami. Perkembangan kami infokan ya," tandasnya. (04)


KOMENTAR