Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Madina

Selasa, 06 Desember 2022 | 18.19 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Desa Bangkelang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Keempatnya berinisial IB, SN, ASO dan HL.


Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.


"Dari hasil gelar perkara telah naik ke penyidikan, empat kita tetapkan sebagai tersangka. Turut juga disita barang buktinya," kata Hadi.


Atas perbuatannya, tersangka itu dikenakan Pasal158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.


Sebelumnya, Polda Sumut membentuk tim khusus memberantas praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Madina. 


Tim akan terus mengimbau para penambang, baik yang menggunakan excavator maupun dompeng untuk bisa menghentikan kegiatan ilegalnya. (04)


KOMENTAR