Apin BK Ditahan di Polda Sumut Penyidikan TPPU

Rabu, 14 Desember 2022 | 15.34 WIB

Bagikan:
Bos judi online Apin BK alias Jonni, digiring petugas menuju sel tahanan Mapolda Sumut, Rabu (14/12/2022). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Bos judi online Apin BK alias Jonni, kembali ditahan di sel Mapolda Sumut, Rabu (14/12/2022). Itu dilakukan untuk kemudahan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Apin BK.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami TPPU atau money laundering tersangka Apin BK


"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut karena keterangannya masih diperlukan penyidik dalam TPPU. Penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan aset atau aset tracing dan follow money dari tersangka Apin," kata Hadi.


Sebelumnya, Polda Sumut  telah melimpahkan tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan, Selasa (13/12/2022).


Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik  merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.


Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Total aset bos judi online Apin BK bernilai Rp 158 miliar telah disita Polda Sumut.


Aset itu berupa 26 bangunan di Medan, Deliserdang serta 23 jetski kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.


Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lain milik Apin.


"Sebelumnya aset rumah dan lainya totalnya 158, 680 miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya," kata Panca, Rabu (30/11/2022) lalu.

KOMENTAR