Simpan Sabu, Bapak dan Anak Diringkus Polres Tebing Tinggi

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19.41 WIB

Bagikan:
Kedua pelaku yang berstatus bapak dan anak berikut sejumlah barang bukti diamankan Polisi. (foto : Mimbar)

TEBING TINGGI, (MIMBAR) - Personil unit satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, berhasil menangkap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mirisnya, kedua pelaku ini berstatus bapak dan anak.


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan pelaku berinisial RH alias Amad King (45), warga Jalan Kebun Lingkungan Il Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan Anaknya berinisial RP (23) warga Jalan Gunung Sibayak Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.


"Pelaku ini berstatus Bapak dan Anak. Mereka kami tangkap saat berada dalam dirumah pelaku RH pada Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kasi Humas dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/8/2022).


Disebutkan Agus, saat Polisi melakukan penggeledahan, dari pelaku RH ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna putih corak merah didalamnya terdapat 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, 1 buah pipet runcing, 11 buahplastik transparan kosong, dan 1 unit handphone serta yang tunai Rp35 ribu.


"Sedangkan dari tersangka RP ditemukan 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram," jelasnya.


"Kedua pelaku sudah diamankan dan di Satres Narkoba dan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" tutup Agus Arianto. (js)


KOMENTAR