Polrestabes Medan Tembak Tersangka Pencurian Disertai Pemerkosaan IRT, Otak Pelaku Diburu

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19.19 WIB

Bagikan:
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa menanyai tersangka M Alwy Galiardo. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - M Alwy Galiardo (21), warga Jalan Kampung Kunyit Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang tertatih saat dihadirkan di halaman upacara Polrestabes Medan, Selasa (23/8/2022) petang. 


Di kaki kanannya bersarang timah panas yang dilontarkan petugas saat hendak melakukan penangkapan.


Alwi adalah tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dengan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (34), warga Jalan Sempurna, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang terjadi pada Sabtu (6/8/2022) pukul 03.00 WIB.


Dia beraksi bersama pria berinisial D sebagai perencana yang mengatur pencurian itu. Namun, D yang merupakan tetangga korban saat ini masih diburu polisi. 


"Tersangka M Alwy Galiardo ditangkap saat bersembunyi di rumah orang ruangnya di daerah Dalu X Kabupaten Deli Serdang Sabtu 13 Agustus 2022," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fathir Mustafa saat menyampaikan rilis resmi. 


Valentino menjelaskan, kejadian diawali saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar seng. Ketika dipergoki, pelaku langsung menyekap korban di dalam kamar mandi. 


"Tersangka kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan menjualnya untuk digunakan membeli kebutuhan sehari-hari dan beli sabu," sebutnya. 


Dalam melancarkan aksinya, kata Valentino, pelaku juga mengancam akan menghabisi korban jika berteriak. Kemudian pelaku menyuruh berdiri, baju korban dibuka dan diikatkan ke tubuhnya. 


"Jadi benar pelaku juga _maaf, menyetubuhi korban, selain membawa kabur handphone, sepeda motor, cincin emas, STNK dan kartu ATM," sebut Valentino. 


Dalam proses pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dilarikan pelaku. Namun, tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga diberi tindakan tegas dan terukur. 


"M Alwy Galiardo adalah eksekutor, dimana pria berinisial D yang mengatur rencana tersebut masih kita buru keberadaannya," katanya. 


Valentino memastikan tersangka merupakan residivis kasus Narkoba di Polresta Deliserdang pada tahun 2021. Atas kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (2) dan atau 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (04)


KOMENTAR