![]() |
Petugas menggiring seorang pengguna narkoba yang diamankan. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Lima pria penyalahguna narkoba diamankan petugas gabungan Polrestabes Medan saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Jermal XV/Jalan Merdeka, Gang Pahlawan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (30/8/2022).
Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi warga adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Kita bergerak bersama (petugas) Sabhara dan Polsek Percut Seituan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung melalui Wakasat AKP Ainul Yaqin, Rabu (31/8/2022).
Yaqin mengatakan, ada lima orang yang semuanya laki-laki diamankan saat penggerebekan berlangsung. Mereka adalah HUN (54), S (44), MAS (20), MR (15) dan NF (18).
"Kelima orang tersebut positif metamfetamin setelah kita lakukan test urine," sebutnya.
Dia menuturkan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya 2 plastik klip kecil sabu berat kotor 0,36 gram, 10 plastik klip kosong dan 9 unit sepeda motor.
"Kita juga menyita 7 mesin jackpot, 7 alat isap sabu, 20 mancis dan satu bilah senjata tajam jenis samurai," jelasnya.
Yaqin menambahkan, kelima pengguna narkoba berikut barang bukti sudah diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses selanjutnya.
Pihaknya juga memasang informan kembali, untuk memastikan tidak ada lagi perjudian ataupun peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Polrestabes Medan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut untuk memberantas penyakit masyarakat perjudian dan narkoba," tegasnya.
Yaqin memastikan informasi dari masyarakat sangat membantu pihaknya dalam pengungkapan kasus-kasus perjudian dan narkoba.
"Informasikan kepada kami, sekecil apapun akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (04)