![]() |
| Tersangka dan barang bukti sabu seberat 2,87 gram diamankan di Polres Tebing Tinggi. (foto : mimbar/humas) |
TEBING TINGGI, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MJS alias Heri (29). Dari penangkapan tersebut diamankan sabu seberat 2,87 gram dan barang bukti lainya
Kasat Narkoba Polres Tebing Tnggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (8/8/2022) menyebutkan, tersangka MJS merupakan Jalan Danau Maninjau, Lingkungan VI, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku ini ditangkap Polisi saat berada didepan rumahnya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB," kata Agus Arianto.
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai tersangka memiliki narkoba. Merespon informasi ini, personil Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP" sambung Kasi Humas.
Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana pelaku ditemukan satu buah dompet kecil warna coklat dan satu dompet warna hitam didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor (brutto) 2,87 Gram dan berat bersih (netto) 2,26 Gram serta beberapa buah plastik klip kosong.
Saat interogasi Polisi, pria pengangguran itu mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Agus Arianto. (js)
