![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Korlantas Porli mengusulkan pajak progresif kendaraan bermotor segera dihapuskan, belum lama ini. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, mendukung Koorlantas Polri dalam usulannya untuk menghapus pajak progresif kendaraan. Menurut dia, setiap perencanaan memiliki regulasi yang tepat tidak salah dapat dukungan.
"Ya, kalau regulasinya ada, siapapun mendukung," kata Hadi, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, Korlantas Polri mengusulkan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau BBN kendaraan bekas dihapus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan pihaknya mengusulkan untuk menghapus pajak progresif dan BBN kendaraan bekas adalah untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Yusri dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan.
Sebab, ada bea balik nama kendaraan yang harus dibayar dan biayanya dinilai mahal. Karenanya, pemda juga kehilangan pendapatan.
Sementara, untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendaraannya. Mereka menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif. (04)