![]() |
Kiri pelaku DH dan Kanan MRA diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi. (foto : mimbar/humas) |
TEBING TINGGI, (MIMBAR) - Kurang dari 24 Jam, tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap Siti Ramonah Siregar (78), yang ditemukan tewas didalam kamar rumahnya, Jalan Asrama Kodim Lingkungan VI Keluraham Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, pada Ahad (15/8/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada Wartawan Senin (15/8/2022) menyebutkan, pelakunya adalah seorang remaja dibawah umur berinisial DH alias D (17), warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tnggi.
Kronologi pengungkapannya, lanjut Agus, begitu mendapat laporan kejadian itu, tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Resum, Ipda Dimas langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap DH saat berada disebuah Warung Internet (Warnet) di kelurahan persiakan kecamatan Padang Hulu, kota Tebing Tinggi pada Ahad (14/8/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Dari interogasi dan pengembangan yang dilakukan Polisi, diketahui bahwa yang berperan membantu pelaku DH yang akan menjualkan emas hasil kejahatan tersebut adalah MRA alias Apin (28), warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
"Selanjutnya dalam kasus ini, Polisi juga menangkap Apin saat berada didepan rumahnya dan mengamankan sepasang anting emas serta sepeda motor yang digunakan pelaku DH dan Apin saat akan menjual emas tersebut," jelas Agus.
"Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat melanggar Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara" tutup Kasi Humas.
Sebelumnya, Siti Ramonah Siregar ditemukan tewas di dalam kamar tidur rumahnya pada Ahad 14 Agustus 2022 pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban ditemukan tewas dengan kondisi telentang wajah tertutup bantal dan mulut mengeluarkan cairan.
Sejumlah barang korban berupa sepasang anting berat 2 gram, 1 buah gelang berat 5 gram dan uang tunai Rp3 juta milik korban juga diduga hilang dicuri dari tubuh korban
Korban pertama kali ditemukan tewas oleh cucunya bernama Adit. Atas kejadian itu, Adit langsung memberitahukan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebur ke Polres Tebing Tinggi
Polisi kemudian melakukan olah TKP ditempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi serta membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara kota Tebing Tinggo untuk dilakukan otopsi. (js)