![]() |
Kantor Kajari Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera, Sabtu (6/8/2022). (foto : ist) |
TAPSEL, (MIMBAR) - Kajari Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera diminta segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi Komite Olah Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tapsel.
Dugaan korupsi dana KONI Tapsel mencapai milyaran rupiah, angkanya pantastis, bayangkan permainan itu dimulai dari tahun anggaran 2019, TA 2020 dan TA 2021, jadi wajarlah dananya milyaran.
Demikian dikatakan Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Alfan didampingi Koordinator Lapangan (Korlap), Alfin Praja Tanjung kepada awak media di Padang Sidimpuan, Sabtu (6/8/2022).
"Kami mengapresiasi Kejari Tapsel yang telah memanggil salah seorang anggota DPRD Tapsel untuk dimintai keterangan seputar indikasi korupsi dana KONI tersebut. Kami mendorong Kejari Tapsel secepatnya memeriksa mantan Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu, Kadis Pariwisata Tapsel, Kepala Badan Kuangan Daerah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tapsel," terang Alfan.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Tim AMPUH, modusnya agar kegiatan dimaksud disetujui atau ditampung di APBD harus dikawal pihak terkait dan untuk mengawalnya diduga tidak gratis.
Masih penjelasan Koodinator AMPUH, artinya agar proposal hibah yang diajukan ke Pemda Tapsel tidak mengalir sesuai prioritas, konon harus dibarengi komitmen upeti.
"Untuk itu, kami mendesak Kejari Tapsel serius menangani persoalan ini, kami tidak ingin bernasib sama dengan kasus KNPI, yang kabarnya sudah di SP3, dan sampai saat ini Kejari Tapsel secara tegas belum menyampaikannya ke publik," ujarnya.
Yang mau kami sampaikan kata Alfan, jangan sampai terjadi mafia peradilan di Kabupaten Tapsel yang telah mendapat WTP 6 kali ternodai.
"Proses sudah dimulai, salah satu anggota DPRD telah dipanggil, maka pihak terkait dan yang diduga terlibat harus diperiksa, jagan sampai tebang pilih sebab siapapun sama dimata hukum," tegasnya.
Kejari Tapsel harus berani menetapkan Ketua KONI Tapsel menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut yang diduga kuat dana itu di mark up atau ada diduga difiktifkan.
"Sekali lagi AMPUH akan mengawal kasus ini, bila perlu kami akan melakukan aksi di Kejari, Kejati dan Kejagung dalam rangka memberikan dorongan untuk penegakan hukum di Kejari dan Kejatisu," tegas Alfan.
Sementara itu mantan Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu saat dikonfirmasi menyebutkan penyaluran dana hibah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tidak ada yang kita langgar dalam penyaluran dana hibah tersebut, dan tidak ada yang dikorupsikan. (01)