253 Kg Sabu Disita, 72 Tersangka Diringkus Polda Sumut

Selasa, 16 Agustus 2022 | 13.51 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra memasukkan sabu ke mesin pemusnah, Selasa (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar selama kurun waktu empat bulan terakhir.


Berhasil disita barang bukti berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.


Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata pihaknya dan jajaran dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.


"Kita ketahui awal terjadinya aksi-aksi kriminal karena faktor penyalahgunaan narkotika," kata Panca didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Pangdam I BB Mayjen TNI A Chardin, Selasa (16/8/2022).


Disebutkannya, untuk mengantisipasi terjadinya aksi-aksi kriminal di masyarakat dalam kurun empat bulan ini, Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi.


Panca menegaskan, Polda Sumut terus bekerja dalam memberantas peredaran narkoba serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara.


"Tentunya dalam memberantas narkoba dan penyakit masyarakat diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas agar terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba," tegasnya, menambahkan barang bukti narkoba yang diamankan telah dimusnahkan.


Sementara, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam mengungkap kasus narkoba, judi, serta penyakit masyarakat lainnya.


"Untuk mendukung pemberantasan narkoba, judi serta penyakit masyarakat lainnya, saya akan membentuk tim terpadu," pungkasnya. (04)


KOMENTAR