Polda Sumut Selidiki Pelaku Lain Dugaan Tipu Gelap Masuk Pegawai PDAM Tirtanadi

Kamis, 16 Juni 2022 | 13.27 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilakukan mantan pegawai PDAM Tirtanadi. Keterlibatan pelaku lain terus diselidiki.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keterlibatan pelaku lain.

"Masih kita kembangkan. Penyidik masih mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat," kata Hadi, Kamis (16/6/2022).

Selain pelaku, penyidik juga masih mencari korban lainnya. Saat ini tersangka RD telah ditahan di Mapolda Sumut. 

"Sudah kita lakukan penahanan di Polda. Data saat ini, korbannya ada 10 orang. Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dengan modus memasukan pegawai PDAM bisa melapor ke Polda Sumut," ujarnya. 

Sebelumnya, sorang wanita mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan diringkus Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena terlibat dugaan tipu gelap dengan modus memasukan pegawai PDAM Tirtanadi. Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD memperoleh miliaran rupiah. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 727 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara. 

Tatan menjelaskan, modus tersangka, warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan. 

"Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukan korban jadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," katanya. (04)

KOMENTAR