![]() |
| Delapan tersangka kasus kerangkeng diserahkan ke kejaksaan. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menyerahkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang diduga karena dianiaya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P-22) atas kasus itu.
"Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P-22," kata Hadi, Kamis (23/6/2022).
Menurut dia, selain delapan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya selang hijau muda, selang kuning, 1 lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, selang orange, kursi kayu panjang, kain motif batik, gayung warna orange, tikar plastik, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam, 1 unit mobil Double Cabin Hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat peryataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba dan sepasang sepatu bot.
Dia menyebut, untuk tersangka Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, belum diserahkan karena sampai saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadapnya.
"Berkasnya dipisah, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan," sebutnya.
Saat ini, Terbit Rencana Perangin-angin masih menjalani proses penyidikan di KPK. "Kita tetap koordinasi sama KPK. Intinya proses penyidikan hukumnya tetap berjalan," ujarnya.
Kedelapan tersangka yang diserahkan ke kejaksaan, yaitu anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Sebelumnya, berkas tersangka perkara tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga karena dianiaya, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif,
Terbit Rencana Peranginangin yang diduga disebabkan karena penganiayaan.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah rangkaian telah dilakukan penyidik diantaranya gelar perkara. (04)
