PT Medan Kuatkan Putusan PN Tarutung Vonis Prof Henuk Dalam Perkara Penghinaan

Minggu, 17 April 2022 | 18.55 WIB

Bagikan:
Vonis. (foto : ist)

TAPANULI UTARA, (MIMBAR) - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung dalam dua perkara penghinaan yang menempatkan Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai terdakwa yang divonis bersalah dalam dua kasus penghinaan, masing-masing 3 bulan penjara dan 2 bulan penjara. 

Pada situs resmi PT Medan dalam direktori putusan, Minggu (17/4/2022), putusan PT Medan nomor 358/PID/2022/PT MDN, tertanggal 11 April, dan putusan PT Medan nomor 357/PID/2022/PT MDN, tertanggal 12 April 2022, menguatkan putusan PN Tarutung nomor perkara 2/Pid.C/2022/PN Trt dan nomor perkara 3/Pid.C/2022/PN Trt. 

Sidang banding penghinaan dalam perkara 357/Pid/2022/PT Medan dipimpin Hakim Ketua Rumintang dengan anggota Hj Hasmayetti, Brardy Djohan, serta perkara 358/PID/2022/PT MDN dengan Hakim Ketua Zainal Abidin Hasibuan, dan anggota Parlas Nababan, Brjamuka Sitorus. 

Dalam dua perkara dimaksud, amar putusan PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang dimintakan banding, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan.

Sebelumnya, Hakim PN Tarutung telah mengadili kedua perkara tersebut, dan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan pada satu perkara, serta vonis pidana penjara selama dua bulan untuk satu kasus lainnya. 

Menyikapi hal ini, Ketua PN Tarutung, Golom Silitonga mengaku belum menerima berkas putusan dimaksud.

"Sampai hari ini kami belum dapat berkas perkara tersebut," tulisnya melalui pesan elektronik.

Terkait ada tidaknya kemungkinan upaya hukum kasasi dalam perkara tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP, Golom enggan berkomentar. "Kami belum bisa mengomentari karena berkas berjalan," tukasnya. 

Sabungan Parapat, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Taput selaku kuasa hukum pelapor pada perkara nomor 2/Pid.C/2022/PN Trt menyebutkan bahwa putusan PT Medan yang menguatkan putusan PN Tarutung, telah memberikan keadilan sebenar-benarnya atas kliennya. 

"Dalam hal ini, kita tidak merasa menang. Akan tetapi, seorang profesor juga bisa dipidana demi keadilan atas tindakannya yang menghina klien kami," tukasnya. (ra)

KOMENTAR