Dua nelayan yang ditangkap Polsek Pangkalan Brandan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. (foto : ist) |
LANGKAT, (MIMBAR) - Polsek Pangkala Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka pemilik sabu-sabu seberat 0,15 gram yaitu Zulfan Efendi (41) seorang yang bekerja sebagai nelayan warga Jalan Besitang Alur Dua Gang Suka Jadi dan
Rahmad Alias Renyok (45) seorang nelayan warga Jalan Sei Bilah Gang Armania, Kelurahan Sei Lepan, Kecamatan Babalan.
Hal itu diinformasikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (5/4/2022).
Joko Sumpeno menyampaikan penangkapan keduanya, Senin (4/4/2022), sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Pelabuhan Linkungan I Keluraha Sei Bilah, Tepatnya di gudang kayu samping laut Kecamatan Sei Lepan.
Barang bukti yang turut diamankan dari kedua tersangka ini antara lain dua bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus plastik klip kecil, satu skop terbuat dari pipet, saru bungkus rokok.
Sebelumnya Kapolsek AKP Bram Chandra SH MH, menerima informasi dan meneruskannnya kepada Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH, untuk menangkap kedua tersangka.
Lalu, tim opsnalpun melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap keduanya maka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.
Usai diamankan keduanya mengakui barang bukti tersebut milik mereka dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat, untuk pengembangan lebih lanjut. (hif)