Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Curat 13 TKP

Rabu, 20 April 2022 | 21.09 WIB

Bagikan:
Tersangka curat yang sudah beraksi di 13 TKP diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Dia adalah, Septian Situmorang (18), warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Petugas tengah memburu tiga teman tersangka (DPO). 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menjelaskan, tersangka ditangkap atas dasar tiga laporan yang diterima pihaknya, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/464/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Rima Rahmadhani (49), warga Jalan M Yacub, Gang Belimbing No 4, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/B/296/II/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor Budi Sukma dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2022/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor Muhammad Fajarullah.

"Modus operandi melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang lalu mendorong sepeda motor korban," terang Firdaus.

Aksi itu dilakukan tersangka di Jalan Rakyat No 55A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Jalan Padi Raya No. 26, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan masing-masing pada Kamis (10/2/2022) sekira pada pukul 04.00 WIB, Selasa 8 Februari 2022 sekira pukul 02.11 WIB dan Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 05.00 WIB. 

Pencurian itu terjadi setelah korban memarkirkan sepeda motornya di teras dalam rumah dengan stang keadaan terkunci. Saat l bangun tidur, sepeda motor sudah tidak ada lagi di teras rumah. 

Sementara, polisi menindaklanjuti laporan korban hingga mengendus keberadaan tersangka Septian di Jalan Mandala Garuda, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, tiga pelaku lain atas nama Sahat, Abednego alias Ego dan Gonong masih dalam penyelidikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan rekannya yang lain. Sepeda motor curiannya dijual kepada penadah Maulina Silaban yang kini masih dalam pencarian. 

"Motivasi tersangka adalah mendapatkan uang untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari," sebut Firdaus. 

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV aksi tersangka yang viral dan uang tunai Rp 10.000,-. 

Tersangka mengaku sudah beraksi di jumlah TKP lainnya, Jalan Halat dengan kerugian korbannya, Honda Vario merah, Jalan HM Yamin, kerugian Honda Beat, Jalan Jamin Ginting, kerugian Yamaha Vixion, dan Jalan Amplas (Indomaret) kerugian Honda Beat.

Selain itu, di Jalan Padi Raya Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kerugian: Honda Beat, Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, kerugian Honda Beat, Jalan Denai, kerugian Yamaha Lexi. 

Kemudian, Jalan Cangkir No 29, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, kerugian: Honda Scoopy, Jalan Cangkir No 29 B, Petisah Tengah, Medan Baru, kerugian: Honda Beat hitam, Jalan Cangkir No 29 A, Petisah Tengah, Medan Baru, Kota Medan, kerugian Honda Beat Street dan di Jalan Panglima Denai, Medan Denai, dengan kerugian Honda Beat. 
 
Perbuatan tersangka diganjar pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (04)

KOMENTAR