Kondisi Halaman Bolak, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara sebagai pasar ramadhan atau pasar parbukoan. (foto : ist) |
PADANG SIDEMPUAN, (MIMBAR) - Pedagang Pasar Parbukoan atau Pasar Ramadhan yang ada di Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan harus membayar retribusi penggunaan Halaman Bolak, Kota Padang Sidempuan senilai Rp 10 ribu per hari selama bulan Ramadhan.
"Retribusi penggunaan Halaman Bolak selama Ramadhan Rp 10 ribu per hari per lapak dagangan," kata Kabid Pertanahan, Dinas Perkim Kota Padang Sidempuan Andry Hakim Siregar, Jum’at (8/4/2022).