Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Dadang Hartanto memberikan keterangan seputar penetapan Bupati Langkat non aktif menjadi tersangka di Mapoldasu. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan secara mendalam terhadap kasus ini.
"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, sambungnya, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Dia menjelaskan, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijontokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP.
Dia menambahkan, penyidik masih terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Penyidikan masih terus berproses, melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan secara mendalam terhadap kasus ini.
"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, sambungnya, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Dia menjelaskan, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijontokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP.
Dia menambahkan, penyidik masih terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Penyidikan masih terus berproses, melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin. (04)