Poldasu Naikkan Status Penyidikan Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

Rabu, 02 Maret 2022 | 10.39 WIB

Bagikan:
Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di areal rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif tersebut. 

"Hasil gelar perkara penyidik menaikan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Hadi, Rabu (2/3/2022). 

Dia menjelaskan, status itu naik atas dasar dua Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban atas nama Sarianto Ginting dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Bupati Langkat non aktif itu dan keluarga terdekatnya. 

Hadi mengaku, beberapa waktu lalu telah dilakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul seta melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti, diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER) : 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022. Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER) : 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, tanggal 12 Februari 2022," ungkapnya. 

Disinggung soal bakal adanya tersangka, Hadi tidak menampiknya. Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut. 

"Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu. Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," tegasnya. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin selama 9 jam di Gedung KPK, Jakarta. 

"Iya, kita sudah meminta keterangan, ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut. Keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan," sebut Kabid. (04)

KOMENTAR