Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif, Poldasu Mintai Keterangan Saksi Ahli TPPO

Selasa, 15 Maret 2022 | 14.50 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif. Terbit Rencana Perangin-angin, Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ya, hari ini Dit Reskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3/2022). 

Hadi menjelaskan, saksi ahli yang dimintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu adalah DR Ninik Rahayu SH, MS berasal dari Ombudsman RI Jakart, Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA. 

"Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan," ungkap Hadi. 

Dia menyebut, Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut, Sudah 70 orang saksi dimintai keterangan terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.

"Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab, keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti," tegasnya. Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.(04)

KOMENTAR