Dua Wanita Pencuri dan Penadah Pot Tanaman Hias Ditangkap

Kamis, 03 Maret 2022 | 18.52 WIB

Bagikan:
Tersangka eksekutor (atas) dan penadah (bawah) diamankan polisi. (foto : mimbar)

BINJAI, (MIMBAR) - Dua wanita ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Utara karena melakukan aksi pencurian dan menadah pot tanaman hias. 

Eksekutor AFN alias D (42), warga Jalan Medan-Binjai Km 17 Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur,. Dia itu ditangkap setelah aksinya mencuri 14 pot tanaman bunga hias terekam kamera CCTV. 

Sedangkan penadahnya adalah M, warga Jalan Suka Bumi Dusun IX, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, AFN mencuri 14 pot tanaman bunga hias jenis Agronema dari pekarangan rumah Anita (47) di Jalan AR Hakim Lingkungan III, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (22/2/2022) lalu. 

Perbuatan AFN membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. "Keesokan harinya korban kemudian membuat laporan ke Polsek Binjai Utara," terang Junaidi, Kamis (3/3/2022). 

Laporan itu segera ditindaklanjuti petugas. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

"Pelaku AFN berhasil diamankan petugas di Jalan Soekarno Hatta, persis di samping Kafe Loting Kecamatan Binjai Timur, Selasa (1/3/2022)," sebutnya. 

Sementara, wanita berinisial M ditangkap di kediamannya, beserta empat pot bunga jenis Agronema. Pelaku AFN dipersangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara M dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat. (04)

KOMENTAR