ASAHAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc menyerahkan petikan keputusan Bupati Asahan tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2018 sekaligus mengambil sumpah dan janji di Aula Melati, Rabu (30/3/2022).
Kepala BKD Asahan, Nazaruddin SH mengatakan peyerahan petikan keputusan Bupati Asahan tentang pengangkatan PNS berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 65 ayat 2, PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 36 ayat 2 dan keputusan Bupati Asahan No 30. 5-BKD-tahun-2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang pengangkatan PNS.
Lebih lanjut, Nazaruddin menyampaikan ada 164 orang CPNS formasi tahun 2018 yang menerima SK terdiri dari : guru TK 1 orang, guru SD 26 orang, guru SMP 69 orang, tenaga kesehatan 63 orang, tenaga teknis 5 orang.
Golongan III/b sebanyak 8 orang, golongan III/a sebanyak 96 orang dan golongan II/c sebanyak 60 orang.
Pengambilan sumpah/janji berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 66 ayat 2 dan PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 39 ayat 1.
"Pengambilan sumpah/janji bertujuan agar PNS yang baru diangkat mentaati peraturan dan tidak melakukan larangan dan melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan tanggung jawab, jujur dan ikhlas", kata Nazaruddin.
Bupati Asahan H Surya BSc mengingatkan kepada PNS yang baru diangkat jangan berniat untuk mutasi keluar Asahan atau pindah antar instansi sesuai pernyataan saudara saat melamar tidak akan mengajukan pindah tugas selama 10 tahun.
Apabila saudara mengingkari pernyataan dimaksud maka saudara akan dijatuhi hukuman disiplin.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan sumpah janji yang saudara ucapkan merupakan bentuk kesanggupan dan kesungguhan dengan bersaksi kepada Tuhan dalam menjalani tugas dan tanggungjawab sebagai PNS.
Saudara saudari harus memiliki tekad untuk mensukseskan visi misi Pemkab Asahan sejahtera, religius dan berkarakter.
Diakhir sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada PNS yang baru menerima SK. Selamat menjalankan tugas dengan disiplin dan bertanggung jawab. (Edo)