Besok, Poldasu Kembali Periksa Bupati Langkat Non Aktif

Kamis, 31 Maret 2022 | 13.56 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin masih terus didalami Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Besok, Jumat (1/4/2022), penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin. 

"Besok, (Jumat) penyidik akan kembali memeriksa TRP," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/3/2022). 

Dia menyebut, Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng yang mengakibatkan tewasnya dua orang penghuni. 

Pemeriksaan itu dilakukan penyidik di gedung KPK Jakarta, tempat TRP ditahan dalam kasus OTT. "Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut akan berangkat ke KPK," sebut Hadi.

Hadi mengaku, sebelum penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sudah memintai keterangan TRP di gedung KPK, masih dalam status sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan status bupati langkat nonaktif itu bisa berubah menjadi tersangka. 

"Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja mengembangkan kasus ini," ujarnya. 

Disinggung soal keterlibatan 5 oknum Polri yang sempat diperiksa dalam kasus kerangkeng itu, Hadi menuturkan, penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI. 

"Pendalaman itu kita lakukan secara konprehensif dan sampai saat ini masih terus didalami dan belum ada ditetapkan (oknum Polri) tersangka," tegas Hadi. (04)

KOMENTAR