MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin. Pemeriksaan masih berlangsung.
"Sudah hadir, lagi diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/3/2022) sore.
Kata Hadi, pemeriksaan merupakan pengembangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengkonstruksikan hukum terkait penerapan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi, kedepan orang yang kemarin sudah ditetapkan tersangka, hari ini dihadirkan untuk dimintai keterangan," kata Hadi.
Dijelaskan Hadi, pemeriksaan dijadwalkan sejak pukul 11.00 WIB. Hingga sore ini, kedelapan tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Sementara, kuasa hukum kedelapan tersangka yang biasanya turut hadir mendampingi saat adanya pemanggilan, pada hari ini belum tampak.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
Salah satu tersangka merupakan anak bupati berinisial DP.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS. (04)